Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2019

Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Perencanaan; 4. Wilayah Pertambangan; 5. Izin Usaha Pertambangan; 6. Izin Pertambangan Rakyat; 7. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus; 8. Penggunaan Tanah Untuk Usaha Pertambangan; 9. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan; 10. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; 11. Izin Usaha Jasa Pertambangan; 12.Tata Niaga 13. Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; 14. Pendapatan Daerah; 15. Data dan Sistem Informasi Pertambangan; 16. Koordinasi; 17. Fasilistas, Kerjasama, dan Kemitraan; 18. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; 19. Penghargaan; 20. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 21. Pelaporan dan Evaluasi; 22. Perlindungan Masyarakat; 23. Pendanaan; 24. Larangan; 25. Sanksi Administrasi; 26. Sanksi Pidana; 27. Ketentuan Peralihan; 28. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
16 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2019
Tanggal Berlaku
17 Juli 2019
Sumber
LD.2019/No.5
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2671 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan