Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016

Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 (1) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Teknis; dan c. Pelaksana Kewilayahan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Kepala Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
16 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2016
Tanggal Berlaku
17 Maret 2001
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 04
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1985 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan