Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 3 Tahun 2016

Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, dan Subjek 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa 5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif 6. Struktur dan Besarnya Tarif 7. Wilayah Pemungutan 8. Pemungutan 9. Pembayaran 10. Penagihan 11. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan 12. Kedaluwarsa Penagihan 13. Penyidikan 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 1288 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan