Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas : a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; d. Retribusi Pelayanan Pasar; e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; f. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; g. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; h. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
31 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2012
Tanggal Berlaku
31 Januari 2012
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2012 Nomor 01
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan