Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 38 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar, berisi tentang Perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2017, diantaranya: Ketentuan Pasal 1, di antara Bab I dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, di antara Bab II dan Bab III disisipkan 1 (satu) bab, di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal, Perubahan Ketentuan Pasal 4 ayat (1), Perubahan Ketentuan Pasal 5 ayat (1), Perubahan Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV, dan Lampiran V

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
22 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2019
Tanggal Berlaku
22 Juli 2019
Sumber
BD. 2019/No. 38
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 705 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 49 Tahun 2017 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan