Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 44) diubah pada Ketentuan Pasal 1, Ketentuan ayat (1) Pasal 2, Ketentuan Pasal 5, Ketentuan Pasal 6, Ketentuan Pasal 7, Ketentuan Pasal 8, Ketentuan ayat (2) Pasal 9, Ketentuan Pasal 9 ayat (3), Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Ketentuan Pasal 11, Ketentuan Pasal 13, Ketentuan Pasal 14, Ketentuan Pasal 15, Ketentuan ayat (2) Pasal 17, Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
15 April 2019
Tanggal Pengundangan
15 April 2019
Tanggal Berlaku
15 April 2019
Sumber
BD. 2019/No. 18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan