Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 44) diubah pada Ketentuan Pasal 1, Ketentuan ayat (1) Pasal 2, Ketentuan Pasal 5, Ketentuan Pasal 6, Ketentuan Pasal 7, Ketentuan Pasal 8, Ketentuan ayat (2) Pasal 9, Ketentuan Pasal 9 ayat (3), Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Ketentuan Pasal 11, Ketentuan Pasal 13, Ketentuan Pasal 14, Ketentuan Pasal 15, Ketentuan ayat (2) Pasal 17, Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat