Peraturan ini memuat Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an, meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi LPTQ; Organisasi; Persayaratan Masa Tugas Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus LPTQ Kabupaten dan Kecamatan; Permusyawaratan; Rapat-Rapat dan Pengambilan Keputusan; Tata Kerja; Pendanaan; Pelaporan dan Akuntabilitas; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat