Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Gudang berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendaftaran Gudang; 3. Pencatatan Administrasi Gudang; 4. Penyimpanan Barang di Gudang; 5. Hak dan Kewajiban; 6. Pelaporan; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Peran serta Masyarakat; 9. Sanksi Administrasi; 10. Anggaran; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; dan 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat