Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2019

Penyelenggaraan Gudang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Gudang berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendaftaran Gudang; 3. Pencatatan Administrasi Gudang; 4. Penyimpanan Barang di Gudang; 5. Hak dan Kewajiban; 6. Pelaporan; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Peran serta Masyarakat; 9. Sanksi Administrasi; 10. Anggaran; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; dan 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Gudang
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/No.2
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1304 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2001

  2. Perda Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan