Dalam Peraturan ini diatur tentang: Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan, yaitu cara untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku, dan kebiasaan individu atau masyarakat. Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada Pilar STBM, yang terdiri atas perilaku stop buang air besar sembarangan; cuci tangan pakai sabun; pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga; pengamanan sampah rumah tangga; dan pengamanan limbah cair rumah tangga. Dalam rangka penyelenggaraan STBM, masyarakat membentuk kelompok dan membuat rencana kerja pelaksanaan STBM sesuai kebutuhan, yang didampingi oleh Pemerintah Daerah, kecamatan, dan/atau pemerintah desa. Masyarakat yang telah berhasil mencapai kondisi sanitasi total atau salah satu pilar dalam penyelenggaraan STBM berdasarkan penilaian Tim Verifikasi, dapat melakukan deklarasi keberhasilan pelaksanaan STBM. Perda ini juga mengatur mengenai tanggung jawab dan peran Pemerintah Daerah, kecamatan, dan pemerintah desa dalam mendukung penyelenggaraan STBM. Pelanggaran terhadap ketentuan perda ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis dan paksaan pemerintah lainnya, yang dapat dilakukan paling banyak 3 kali sesuai kebutuhan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat