Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2015

Peran Serta Lembaga Usaha Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lembaga Usaha juga dapat berperan dalam kegiatan pada saat tanggap darurat dan pasca bencana, yaitu dengan melakukan respon tanggap darurat di bidang keahliannya, membantu mengerahkan relawan dan kapasitas yang dimilikinya, terlibat dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, serta membantu pelaksanaan rehabilitasi rekonstruksi sesuai dengan kapasitasnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2015 tentang Peran Serta Lembaga Usaha Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
30 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.14
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan