Peraturan Bupati ini mengatur tentang kecamatan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan, sehingga diperlukan susunan organisasi, bagan struktur organisasi, agar jelas tugas dan fungsinya sesuai tugasnya yaitu melaksanakan tugas pembantuan. Didalamnya juga mengatur Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat