Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 66 Tahun 2018

Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Dinas Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan koordinator wilayah kecamatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas sebagai unit kerja nonstruktural yang melaksanakan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan SD, TK, PAUD, KB dan pendidikan masyarat di wilayah kecamatan. Selain itu juga mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Unit dan Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Dinas Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
15 November 2018
Tanggal Pengundangan
15 November 2018
Tanggal Berlaku
15 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.66
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 724 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan