Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan koordinator wilayah kecamatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas sebagai unit kerja nonstruktural yang melaksanakan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan SD, TK, PAUD, KB dan pendidikan masyarat di wilayah kecamatan. Selain itu juga mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Unit dan Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat