Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana aksi daerah penanganan kawasan kumuh sebagai instrumen sinkronisasi program penanganan kawasan kumuh dari berbagai sumber pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh untuk jangka waktu mulai Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2023. Dalam Peraturan Bupati ini memuat tentang Ketentuan Umum, Peran, Fungsi dan Kedudukan Rencana Aksi Daerah Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Banyumas, Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Banyumas, Pemantauan dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah Penanganan Kawasan Kumuh, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat