TATA KELOLA-RUMAH SAKIT JIWA GRHASIA-PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2019/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Pergub DIY No.86 Tahun 2015 ttg Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Grhasia
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Jiwa Grhasia pada Dinas Kesehatan, terjadi perubahan susunan organisasi pada Rumah Sakit Jiwa sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Grhasia.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Grhasia
- Materi pokok: Pejabat Pengelola Rumah Sakit, dan Susunan Organisasi Rumah Sakit.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
- Jumlah Halaman: 5 HLM
|