BENIH-PUSAT-PERUBAHAN KETIGA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2019/NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub DIY No.58 Tahun 2011 ttg Pusat Perbenihan Yogyakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, fasilitasi Pusat Perbenihan
Yogyakarta dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pusat Perbenihan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pusat Perbenihan Yogyakarta Yogyakarta.
- Materi Pokok: Tugas Jogja Benih dan Biaya Pelaksanaan Kegiatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
- Jumlah Halaman: 5 HLM
|