Peraturan Bupati ini menjelaskan tentang pembentukan UPTD, bagian Laboratorium Kesehatan, kedudukannya dan tugasnya, pembentukan unit perbekalan alat kesehatan dan farmasi beserta kedudukan dan tugasnya, pembentukan klinik pengobatan paru masyarakat beserta kedudukan dan tugasnya, pembentukan klinik kesehatan ibu dan anak beserta kedudukan dan tugasnya, pembentukan klinik pengobatan mata masyarakat beserta kedudukan dan tugasnya, pembentukan pusat kesehatan masyarakat beserta kedudukan dan tugasnya, serta tata kerja kepala UPTD, Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau pelaksana. Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Laboratorium Kesehatan, Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi, Klinik Pengobatan Paru Masyarakat, Klinik kesehatan Ibu dan Anak, Klinik Pengobatan Mata Masyarakat, Pusat kesehatan Masyarakat, Tata Kerja, Kepegawaian dan Jabatan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat