Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 61 Tahun 2018

Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menjelaskan tentang pembentukan UPTD, bagian Laboratorium Kesehatan, kedudukannya dan tugasnya, pembentukan unit perbekalan alat kesehatan dan farmasi beserta kedudukan dan tugasnya, pembentukan klinik pengobatan paru masyarakat beserta kedudukan dan tugasnya, pembentukan klinik kesehatan ibu dan anak beserta kedudukan dan tugasnya, pembentukan klinik pengobatan mata masyarakat beserta kedudukan dan tugasnya, pembentukan pusat kesehatan masyarakat beserta kedudukan dan tugasnya, serta tata kerja kepala UPTD, Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau pelaksana. Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Laboratorium Kesehatan, Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi, Klinik Pengobatan Paru Masyarakat, Klinik kesehatan Ibu dan Anak, Klinik Pengobatan Mata Masyarakat, Pusat kesehatan Masyarakat, Tata Kerja, Kepegawaian dan Jabatan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
08 November 2018
Tanggal Pengundangan
09 November 2018
Tanggal Berlaku
09 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.61
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1064 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan