Peraturan Bupati ini mengatur tentang arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah RT dan sampah sejenis sampah RT yang dilakukan bersama antara Pemerintah Daerah dan pemerintah Desa, pembentukan kelompok swadaya masyarakat, penetapan lokasi TPS 3 R, koordinasi dengan UPT pengelolaan sampah, pendaaan dari APBD Banyumas dan APBDes untuk pendampingan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat