PENCABUTAN - PENGELOLAAN REST AREA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2019/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Perbup No 5 Tahun 2011 ttg Pengelolaan Dan Pemanfaatan Rest Area Jogja Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2011 telah ditetapkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Rest Area Jogja Barat, bahwa sehubungan adanya pengalihan sewa dan pengelolaan Tanah Desa Sindutan kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo, maka terhadap Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2011 perlu untuk ditinjau kembali.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 6 Tahun 2003.
- Materi pokok : Pernyataan dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rest Area Jogja Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
- Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rest Area Jogja Barat.
- Jumlah halaman : 3 HLM
|