STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD 2019/09
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengadaan barangjjasa harus memberikan pemenuhan
nilai manfaat yang sebesar-besarnya guna peningkatan
pelayanan publik dan pengembangan perekonomian; b. bahwa dalam rangka pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa
konsultansi konstruksi, perlu dilakukan upaya untuk
mewujudkan pengadaan barangjjasa yang efisien, efektif, dan
akuntabel, serta peningkatan peran usaha mikro, kecil, dan
menengah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07 /PRT/M/2011; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 897 /KPTS/M/2017
- Peraturan ini terdiri dari 4 Bab dan 10 Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Ketentuan Teknis; Dokumen Pemilihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
- mengatur mengenai Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi Konstruksi
- 8 halaman
|