Otonomi Daerah- DEsa
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD 2019/08
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa Desa Memiliki Kewenangan Untuk Mengatur Dan Mengururs Urusan Pemerintahan Dalam Batas Wilayah Tertentu Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; B. Pemerintah Daerah Provinsi Memiliki Tanggung Jawab Untuk Melakukan Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sesuai Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi Terhadap Desa Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perurndang-Undangan; C. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A Dan Huruf B, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Pembinaan Penyelenggaraar, Pemerintahan Desa
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 200, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015,
- PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT TENTANG PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
- PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA.
- 9
|