Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 30 Tahun 2019

Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Menggunakan Tiket Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembayaran retribusi menggunakan e ticketing pada tempat rekreasi dan olahraga, Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu agar pelaksanaan pembayaran retribusi tempat rekreasi dan olahraga menggunakan e ticketing berjalan tertib dan akuntabel.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Menggunakan Tiket Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
17 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2019
Tanggal Berlaku
17 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan