pelimpahan kewenangan-Lembaga Keuangan
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD 2019/06
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan dalam rangka Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro atau Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat merupakan pemegang saham pada 21 (dua puluh satu) Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Ralryat dan 14 (empat belas) Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro atau Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan yang tersebar di Jawa Barat dan Banten berdasarkan ketentuan perundangundangan, dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Gubernur dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat perangkat daerah dalam memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan pemegang saham, Sehingga dengan pertimbangan sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Rangka Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro atau Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor L2/POJK.O5/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nornor 13/IPOJK.O5/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.O3/2O14, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.O3/2O15
- Ketentuan umum, Pendelegasian Kewenangan,pelaksanaan,dan Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
- 6 halaman
|