BARANG MILIK DAERAH-PEMANFAATAN-DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2019/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK: |
- Bahwa pada Dinas Kelautan dan Perikanan terdapat potensi pendapatan dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah berupa hasil pemanfaatan dan pendayagunaan barang milik daerah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, Pembentukan Provinsi Jawa Barat dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
- Materi Pokok: Subyek dan Obyek Pendapatan Daerah Pemanfataan Barang Milik Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Prinsip dan Besaran Tarif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
- Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 1 Halaman
|