Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2016

Tanda Daftar Usaha Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Usaha Pariwisata mengenai Daya Tarik Wisata, Kawasan Pariwisata, Jasa Transportasi Wisata, Jasa Perjalanan Wisata, Jasa Makanan dan Minuman, Penyediaan Akomodasi, Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran, Jasa Informasi Pariwisata, Jasa Informasi Pariwisata, Jasa Konsultasn Pariwisata, Jasa Pramuwisata, wisata Tirta, Spa, Masa Berlaku, Sistem dan Prosedur terdiri dari Tahapan, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Pemeriksaan, Pencantuman ke dalam Daftara Usaha Pariwisata, Penerbitan TDUP, Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata, Hak Kewajiban dan Sanksi, Sanksi Administrasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
18 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2016
Tanggal Berlaku
18 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.2 Seri C
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1012 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 18 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Kepariwisataan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan