Peraturan Bupati ini mengatur tentang rincian APBD TA 2018 yang semula berjumlah Rp3.472.253.363.785,00 bertambah sejumlah Rp119.792.883.137,00 sehingga menjadi Rp3.592.046.246.921,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat