Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender Kabupaten Banyumas dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada seluruh OPD dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berspektif gender. Pedoman ini meliputi pengaturan tentang perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
07 September 2018
Tanggal Pengundangan
07 September 2018
Tanggal Berlaku
07 September 2018
Sumber
BD.2018/NO.35
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 746 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan