Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: perubahan pada Pasal 1 angka 17, 28, 43, dan 45, sedangkan ketentuan angka 20 dan 23 Pasal 1 dihapus, serta Pasal 1 ditambah angka 49, 50, 51, 52, 53, 54 dan 55. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf f dan huruf g diubah, yang mengatur mengenai tanggung jawab dan wewenang penyelenggara administrasi kependudukan. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 13 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) yang menjelaskan pelayanan pencatatan sipil pada tingkat kecamatan oleh UPT instansi pelaksana. Di antara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 14A, 14B, dan 14C yang mengatur tanggung jawab UPT Instansi Pelaksana, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan dalam melaksanakan administrasi dan penatausahaan kependudukan. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah, yang mengatur bahwa petugas registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati, diutamakan dari PNS yang memenuhi persyaratan. Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) yang mengatur perubahan alamat penduduk. Ketentuan ayat (5) dihapus dan ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 19 diubah yang mengatur mengenai perpindahan penduduk. Di antara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 20A, yang memuat ketentuan mengenai pindah datang antar Negara. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 22 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan (2b), yang mengatur pembentukan Tim yang melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Selanjutnya, ketentuan Pasal 24 dihapus. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, yang mengatur mengenai jangka waktu wajib pelaporan setiap adanya kelahiran. Ketentuan ayat (2) dihapus, serta ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 dan ayat (1) Pasal 27 diubah, yang mengatur mengenai pencatatan kelahiran yang tidak diketahui asal-usulnya. Ketentuan Pasal 28 dihapus. Di antara ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 29A, yang mengatur mengenai pencatatan kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang. Ketentuan Pasal 35 diubah, yaitu mengenai pencatatan perkawinan di luar negeri. Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) yang mengatur kewajiban Panitera Pengadilan mengirim salinan Putusan Pengadilan kepada instansi pelaksana. Ketentuan Pasal 38 mengenai perceraian WNI di luar wilayah NKRI diubah. Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), yang mengatur kewajiban Panitera Pengadilan mengirim salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perceraian kepada instansi pelaksana. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 40 mengenai Pencatatan Kematian diubah, dan ketentuan ayat (4) dan ayat (7) dihapus. Ketentuan Pasal 41 mengenai kematian penduduk WNI di luar negeri diubah. Di antara ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 42A yang mengatur mengenai pengangkatan anak orang asing oleh WNI di luar wilayah NKRI. Ketentuan ayat (2) Pasal 43 mengenai pencatatan pengakuan anak diubah. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 44 mengenai pencatatan pengesahan anak diubah. Ketentuan Pasal 49 mengenai pencatatan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi Orang Asing diubah. Ketentuan ayat (2) Pasal 51 ditambah 4 (empat) huruf yakni huruf bb, cc, dd dan ee, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8), yang mengatur mengenai Data Kependudukan. Ketentuan ayat (2) huruf f, huruf l, huruf m dan huruf n, ayat (3) huruf c, huruf o dan huruf p Pasal 52 mengenai Dokumen Kependudukan dihapus. Ketentuan Pasal 61 mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP) diubah pada ayat (1), (3), (4) dan (5) dan dihapus pada ayat (2), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6). Ketentuan Pasal 64 diubah, yang mengatur lebih lanjut mengenai KTP elektronik. Ketentuan Pasal 65 mengenai Surat Keterangan Kependudukan dihapus. Ketentuan Pasal 68 mengenai Kutipan Akta Pencatatan Sipil ditambah satu huruf pada ayat (1) huruf f, serta ayat (3), (4) dan (5) dihapus. Ketentuan ayat (1) huruf l, Pasal 69 dihapus. Ketentuan Pasal 70 mengenai pembetulan KTP elektronik diubah. Di antara ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 70A, 70B dan 70C yang mengatur mengenai penerbitan dokumen kependudukan. Di antara ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 71A, yang mengatur mengenai perlindungan data perseorangan dan dokumen kependudukan. Ketentuan Pasal 75 mengenai data pribadi penduduk yang harus dilindungi diubah. Di antara ketentuan Pasal 75 dengan Pasal 76 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 75A, 75B, 75C, 75D, 75E dan 75F, yang mengatur mengenai Hak Akses dan pemanfaatn NIK, data kependudukan, dan KTP-el. Ketentuan Pasal 78, 80, dan 81 dihapus. Ketentuan Pasal 84 mengenai Pengisian Data diubah. Ketentuan Pasal 93, 94, 95, dan 96 dihapus. Ketentuan Pasal 99 mengenai Ketentuan Pidana diubah. Di antara ketentuan Pasal 101 dan Pasal 102 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 101A, 101B, 101C dan 101D, yang mengatur lebih lanjut mengenai Ketentuan Pidana. Ketentuan Pasal 102 dan Pasal 104 ayat (2) dihapus. Di antara ketentuan Pasal 104 dan Pasal 105 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 104A, yang memuat Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.1 Seri B
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 768 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan