PENGAWALAN PEJABAT-PROSEDUR-STANDAR
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2019/NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Pengawalan Pejabat dan Orang Penting
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melaksanakan pengawalan pejabat dan orang penting, perlu ditetapkan petunjuk teknis standar operasional prosedur pengawalan pejabat dan orang penting.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
- Materi Pokok: Maksud dan Tujuan, Dasar Pelaksanaan, Pengolongan Pejabat dan Orang Penting dan TUgas Fungsi dan Peran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
- Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran : 6 Halaman
|