KETERTIBAN UMUM-STANDAR-PETUNJUK TEKNIS
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2019/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mewujudkan terselenggaranya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perlu ditetapkan petunjuk teknis standar operasional prosedur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat.
- Materi pokok: Maksud dan Tujuan, Tahapan Penyelenggaran, dan Standar Operasional Prosedur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
- Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 13 Halaman
|