TENTANG-PENYERTAAN-MODAL-DAERAH-BERUPA-JARINGAN-AIR-BERSIH-KEPADA-PERUSAHAAN-DAERAH-AIR-MINUM-KABUPATEN-KARANGASEM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Berupa Jaringan Air Bersih Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem
ABSTRAK: |
- a. bahwa aset daerah berupa jarmgan air bersih diperlukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem
dalam usaha meningkatkan pelayanan kebutuhan air bersih bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karangasem sehingga perlu dilakukan penyertaan modal;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan
modal daerah berupa uang dan barang milik daerah yang menjadi salah satu sumber modal BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB III Pengawasan
Pasal 6 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|