(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Pemakaian Kekayaan Daerah yang meliputi : a. Pemakaian Tanah; b. Pemakaian Kendaraan/alat berat; c. Pemakaian alat mesin Pertanian; d. Pemakaian Sarana dan Prasarana Laboratorium Kesehatan; e. Pemakaian Sarana dan Prasarana Laboratorium Lingkungan Hidup; f. Pemakaian Gedung g. Pemakaian Gedung dan ruangan; h. Pemakaian fasilitas MCK di kawasan pariwisata; dan i. Pemakaian ruang komersil/ruang hunian pada rumah susun sewa. (2) Dikecualikan dari pengertian Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat