MODAL - PENYEDIA BARANG/JASA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2019/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Minimal Kemampuan Modal Penyedia BarangJasa
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka kepastian menilai kemampuan modal calon penyedia barang Pengadaan Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, perlu menetapkan batas minimal kemampuan calon penyedia barang/jasa.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019.
- Materi pokok : mengatur tentang batas minimal kemampuan modal calon penyedia barang/jasa sebagai pedoman menilai kemampuan modal calon penyedia barang Pengadaan Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di
lingkungan Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
- Jumlah halaman : 5 HLM
|