BADAN PERMUSYAWARATAN - DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, Dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11,
Pasal 14, dan Pasal 28 Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018
tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, dan
Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan
Permusyawaratan Desa
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018.
- Materi pokok : Tahapan Pengisian Keanggotaan BPD, Peresmian Anggota BPD, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota BPD, Dokumen Administrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
- Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
- Jumlah halaman : 39 HLM; Lampiran : 90 halaman
|