Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2019

Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, Dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Tahapan Pengisian Keanggotaan BPD, Peresmian Anggota BPD, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota BPD, Dokumen Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, Dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
01 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2019
Tanggal Berlaku
01 Maret 2019
Sumber
BD.2019/No.16
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1798 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan