PEMILU - ALAT PERAGA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, BD.2019/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perbup No 59 Tahun 2018 ttg Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2018 telah diatur mengenai Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, bahwa sehubungan adanya perkembangan dan dinamika penyelenggaraan kampanye, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun
2018.
- Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
- Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.
- Jumlah halaman : 4 HLM
|