menara-telekomunikasi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang mengatur tarif retribusi Menara Telekomunikasi tidak memiliki kekuatan hukum, perlu melakukan penyesuaian terhadap pengaturan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembetukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan ini berisi tentang, perubahan pada pasal 34 terkait dengan Struktur tarif Retribusi dan pasal 57 tentang jangka waktu penerbitan peraturan pelaksanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
- 4 Halaman
|