Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2019

PEDOMAN PENDIRIAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang, Pedoman terhadap pendirian sampai dengan pembubaran dari BUMdes, Susunan Organisasi kepengurusan BUMdes, bentuk kerja sama yang dapat dilakukan oleh BUMdes dan Jenis usaha apa yang dapat dikelola oleh BUMdes

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
01 April 2019
Tanggal Pengundangan
01 April 2019
Tanggal Berlaku
01 April 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2019 NOMOR 1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1193 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan