Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 47 Tahun 2018

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang, Kedudukan dari UPTD Pasar, Tugas pokok, fungsi dan rincian tugas dari UPTD Pasar serta tata kerja UPTD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 47 Tahun 2018 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu No 47 Tahun 2018
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan