Dalam Peraturan ini diatur tentang: Jumlah penambahan penyertaan modal Daerah kepada PT. Bank Sumsel Babel pada Tahun 2016-2018, yang ditetapkan paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah), dengan rincian pada masing-masing tahun paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal Daerah diperuntukkan guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perbankan. Penganggaran dana penambahan penyertaan modal Daerah pada PT. Bank Sumsel Babel dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, APBD Tahun Anggaran 2017 dan APBD Tahun Anggaran 2018. Penambahan penyertaan modal Daerah kepada lembaga perbankan setelah Tahun 2018 disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. Jumlah keseluruhan penyertaan modal Daerah kepada PT. Bank Sumsel Babel sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp. 33.015.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar lima belas juta rupiah). Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. Bank Sumsel Babel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PT. Bank Sumsel Babel berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan. PT. Bank Sumsel Babel setiap tahun wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perbankan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat