Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Wewenang Membuat, Mengeluarkan dan Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Wewenang Membuat, Mengeluarkan dan Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
ABSTRAK: |
- Perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Wewenang Membuat, Mengeluarkan Dan Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
- UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
Permenpan No. Per/20m.PAN/2006
Permendagri No. 20 Tahun 2008
Permendagri No. 32 Tahun 2010
Perda No. 09 Tahun 2008
Perda No. 10 Tahun 2008
- Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Wewenang, Membuat, Mengeluarkan dan Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
- Perwali No. 07 Tahun 2009
- 5
|