Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut Camat, berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. (1) Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari : a. Kepala Kecamatan b. Sekretariat 1) Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan 2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian c. Seksi Pemerintahan d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban e. Seksi Pembangunan Masyarakat Kelurahan f. Seksi Kesejahteraan Sosial g. Seksi Pelayanan Umum (2) Bagan struktur organisasi Kecamatan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Dalam melaksanakan tugasnya Camat, Sekretaris Kecamatan, Lurah, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Kecamatan, Sekretaris Lurah, Kepala Seksi pada Kelurahan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi atas segala kegiatan pemerintahan di wilayah kerjanya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat