bantuan-keuangan-partai politik
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/No.8 Seri.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diberikan kepada Partai Politik di kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota. Besarnya bantuan keuangan penghitungannya berdasarkan kepada jumlah perolehan suara pemilihan umum DPRD kabupaten/kota. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Pagar Alam yang diatur dengan Perda No. 2 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2009 dan Perda No. 6 Tahun 2010 perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
- Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2006.
- Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang perubahan beberapa ketetntuan mengenai bantuan keuangan kepada partai politik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
- Mengubah Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- 4 hlm
|