Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2019

Fasilitasi Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat Yang Membantu Penyelenggaraan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Hukum: Maksud dan Ruang Lingkup, Kader Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, Akses Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat yang Membantu Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat Yang Membantu Penyelenggaraan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.08
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 707 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan