TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-10-TAHUN-2011-TENTANG-RETRIBUSI-PENGENDALIAN-MENARA-TELEKOMUNIKASI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
Pasal 8A Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1
Pasal II eraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|