Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2016

Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: pengelolaan RTH, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu, atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Pengelolaan RTH diarahkan untuk meningkatkan fungsi ekologis, sosial budaya, ekonomi, dan estetika. Pengelolaan RTH merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan penataan ruang di Daerah. Ruang lingkup pengelolaan RTH mencakup perencanaan RTH, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Objek pengelolaaan RTH meliputi seluruh RTH yang ada di Kabupaten Bangka. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administrasi kepada setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai perizinan dan pemanfaatan RTH Publik. Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan terhadap pengelolaan RTH diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.1 Seri C
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 880 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan