Pertnggungjawaban-pelaksanaan-anggaran-pendapatan-dan- belanja-negara
2019
Undang-undang (UU) NO. 12, LN.2019/NO.169, TLN NO. 6388, JDIH.SETNEG.GO.ID : 11 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang telah dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN TA 2018, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapata dan belanja negara TA 2018.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN TA 2018.
- Pertangungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2018 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat terdiri dari:
1. LRA Pendapatan dan Belanja Negara TA 2018;
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih TA 2018;
3. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2018;
4. Laporan Operasional TA 2018;
5. Laporan Arus Kas TA 2018;
6. Laporan Perubahan Ekuitas TA 2018;
7. Catatan atas Laporan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
- -
- -
- 29
|