DANA DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Besaran Dana Desa di Kab. Sidoarjo TA 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, juncto Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Besaran Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 2 Seri A);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448);
- Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Penetapan rincian dana desa;
3. Mekanisme Penyaluran;
4. Penggunaan;
5. Pelaporan;
6. Pemantauan dan Evaluasi;
7. Sanksi;
8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2019.
- 24 Halaman
|