Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019

Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Besaran Dana Desa di Kab. Sidoarjo TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Penetapan rincian dana desa; 3. Mekanisme Penyaluran; 4. Penggunaan; 5. Pelaporan; 6. Pemantauan dan Evaluasi; 7. Sanksi; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Besaran Dana Desa di Kab. Sidoarjo TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
14 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2019
Tanggal Berlaku
14 April 2019
Sumber
BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan