Pengelolaan Keuangan daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk pelaksanaan tugas- tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan biaya perjalanan dinas;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan asas kepatuhan dan kewajaran, biaya perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati dan Wakil Bupati, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati dan Wakil Bupati;
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 101 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan ini berisi tentang besaran biaya perjalanan dinas Dalam Negeri Bupati dan Wakil Bupati
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 Halaman
|