Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan atas Perbup Sidoarjo No 14 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan RSUD Kab. Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 14), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 angka yakni angka 57 dan 58; 2. Ketentuan Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan Pasal 25 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Sidoarjo No 14 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan RSUD Kab. Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019
Tanggal Berlaku
28 Januari 2019
Sumber
BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 5
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan