1) Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Silpa Dana Desa Tahun 2018 dan Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019. (2) Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Silpa Dana Desa Tahun 2018 dan Dana Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (3) Membebankan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Silpa Dana Desa Tahun 2018 dan Dana Desa sebagaimana pada ayat (2) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 dengan kode rekening : a. Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa 3.01.3.01.03.03.00.00.5.1.6.03.01; b. Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa 3.01.3.01.03.03.00.00.5.1.6.05.01; c. Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa (Alokasi Dana Desa, Dana Desa yang bersumber dari APBN 3.01.3.01.03.03.00.00.5.1.7.03.01.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat