Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Calon Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap perjalan dinas luar daerah dan dalam daerah harus dilengkapi dengan SP, SPT, SPPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Calon Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
18 April 2017
Tanggal Pengundangan
18 April 2017
Tanggal Berlaku
18 April 2017
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 13
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan